Thursday, January 14, 2016

Dumping Dan Anti Dumping

Dumping dan anti dumping
 
Pengertian dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut.
Sedangkan menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimport.
Menurut Robert Willig ada 5 tipe dumping yang dilihat dari tujuan eksportir, kekuaran pasar dan struktur pasar import, antara lain : Market Expansion Dumping, Cyclical Dumping, State Trading Dumping, Strategic Dumping, Predatory Dumping.
Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.
Praktek anti-dumping adalah salah satu isu penting dalam menjalankan perdagangan internasional agar terciptanya fair trade. Mengenai hal ini telah diatur dalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994). Tarif yang diikat (binding tariff) dan pemberlakuannya secara sama kepada semua mitra dagang anggota WTO merupakan kunci pokok kelancaran arus perdagangan barang.
Studi Kasus : “Tuduhan Praktek Dumping yang dilakukan oleh Indonesia : Pada Sengketa Anti-Dumping Produk Kertas dengan Korea Selatan”
Indonesia sebagai negara yang melakukan perdagangan internasional dan juga anggota dari WTO, pernah mengalami tuduhan praktek dumping pada produk kertas yang diekspor ke Korea Selatan. Kasus ini bermula ketika industri kertas Korea Selatan mengajukan petisi anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commission (KTC) pada 30 September 2002. Perusahaan yang dikenakan tuduhan dumping adalah PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp & Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan April Pine Paper Trading Pte Ltd.
Produk kertas Indonesia yang dikenai tuduhan dumping mencakup 16 jenis produk, tergolong dalam kelompok uncoated paper and paper board used for writing, printing, or other graphic purpose serta carbon paper, self copy paper and other copying atau transfer paper.
Indonesia untuk pertama kalinya memperoleh manfaat dari mekanisme penyelesaian sengketa atau Dispute Settlement Mechanism (DSM) sebagai pihak penggugat utama (main complainant) yang merasa dirugikan atas penerapan peraturan perdagangan yang diterapkan oleh negara anggota WTO lain. Indonesia mengajukan keberatan atas pemberlakuan kebijakan anti-dumping Korea ke DSM dalam kasus Anti-Dumping untuk Korea-Certain Paper Products.
Indonesia berhasil memenangkan sengketa anti-dumping ini. Indonesia telah menggunakan haknya dan kemanfaatan dari mekanisme dan prinsip-prinsip multilateralisme sistem perdagangan WTO terutama prinsip transparansi.
Investigasi anti-dumping juga harus dihentikan jika fakta dilapangan membuktikan bahwa marjin dumping dianggap tidak signifikan (dibawah 2% dari harga ekspor) .Dan jika volume impor dari suatu produk dumping sangat kecil volume impor kurang dari 3% dari jumlah ekspor negara tersebut ke negara pengimpor, tapi investigasi juga akan tetap berlaku jika produk dumping impor dari beberapa negara pengekspor secara bersamaan diperhitungkan berjumlah 7% atau lebih.

Embargo

Embargo
Embargo adalah pelarangan perniagaan dan perdagangan dengan sebuah negara. Kata ini umumnya digunakan dalam perniagaan dan politik internasional
Embargo dideklarasikan oleh sekelompok negara terhadap negara lain untuk mengisolasikannya dan menyebabkan pemerintah negara tersebut dalam keadaan internal yang sulit. Keadaan yang sulit ini dapat terjadi akibat pengaruh dari embargo yang menyebabkan ekonomi negara yang dilawan tersebut menderita karenanya.
Embargo biasanya digunakan sebagai hukuman politik bagi pelanggaran terhadap sebuah kebijakan atau kesepakatan. Salah satu contoh embargo adalah yang pernah diterapkan Amerika Serikat terhadap Indonesia dari tahun 1999 hingga 2005 dalam hal pengadaan senjata militer akibat pelanggaran HAM yang dilakukan ABRI di Timor Timur.
Dalam perniagaan dan politik internasional, embargo adalah pelarangan perniagaan dan perdagangan dengan sebuah negara.
Embargo biasanya digunakan sebagai hukuman politik bagi pelanggaran terhadap sebuah kebijakan atau kesepakatan. Salah satu contoh embargo adalah yang pernah diterapkan Amerika Serikat terhadap Indonesia dari tahun 1999 hingga 2005 dalam hal pengadaan senjata militer akibat pelanggaran HAM yang dilakukan ABRI di Timor Timur.
Itulah Embargo, secara kasar embargo adalah sejenis hukuman atau mungkin bisa dikatakan pengucilan secara paksa untuk tujuan tertentu agar sebuah badan / individu tidak bisa berinteraksi secara aktif kepada pihak lain dalam bidang - bidang tertentu tetapi sebagian besar diartikan berinteraksi dalam bidang perdagangan / perniagaan.
Di dunia internasional embargo sering digunakan apabila terjadi konflik antar dua negara,berikut adalah berita embargo minyak yang dilakukan oleh UEA terhadap Iran.
Minyak
Sementara itu, para pengambil keputusan dan wakil presiden Iran hari Sabtu mengecilkan kemungkinan besarnya dampak embargo minyak UE atas Iran, dengan mengatakan bahwa hal itu tidak akan mempengaruhi kebangkitan dan pertumbuhan ekonomi Iran.
Embargo minyak UE atas Iran "sangat kecil dan tak berarti" karena negara itu sudah menghadapi perang "psikologis" semacam itu selama tiga dasawarsa terakhir, kata anggota parlemen Gholamreza Mesbahi-Moghadam, yang menambahkan, musuh-musuh Iran dan mereka yang mendukung sanksi itu tentunya tahu benar bahwa tekanan demikian tidak akan mengarah kemana-mana.
Sanksi ekonomi dan tekanan Barat tidak akan berpengaruh terhadap keputusan Iran dalam menuju pembangunan dan kemajuan negaranya, kata Gholamreza.
Pendirian Iran tidak akan pernah menyerah kepada langkah memaksa seperti itu, dan Iran bisa mengelakkan sanksi tersebut, kata anggota parlmen Arsalan Fathipour yang juga ketua Komisi Ekonomi Parlemen.
Yang akan rugi karena menerapkan sanksi demikian terhadap Iran adalah Amerika Serikat dan negara anggota UE sendiri, katanya menambahkan.
Anggota parlemen Iran lainnya, Esmail Kowsari mengatakan, penerapan sanksi UE menunjukkan adanya kebijakan "munafik" UE atas isu nuklir Iran, terkait pernyataan negara-negara UE yang ingin memulai perundingan (nuklir) dengan Iran guna mencapai hasil positif.
Dengan langkah baru berupa sanksi tersebut menunjukkan bahwa mereka tidak tulus dan bersungguh-sungguh terhadap dunia, katanya.
Anggota Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luarnegeri itu menegaskan bahwa "kalau sanksi UE itu diberlakukan dan Iran tidak bisa menjual minyaknya, maka para pejabat Iran jelas akan mengembangkan segala mekanisme yang diperlukan."
Yang pasti, sanksi tersebut akan menimbulkan masalah bagi jalannya perundingan nuklir antara Iran dan negara-negara maju dunia, katanya menegaskan.
Dalam pada itu, Wakil Presiden Pertama Mohammad-Reza Rahimi mengatakan Sabtu, Iran menyambut baik embargo Barat tersebut karena langkah-langkah punitif keras terhadap Iran, di samping menunjukkan (adanya) kekuatan Iran, juga memperkokoh rasa percaya diri Iran.
sumber :http://arti-persahabatan.blogspot.co.id/2013/01/embargo-adalah.html
 

Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah

PAKET KEBIJAKAN EKONOMI PEMERINTAH
6 paket kebijakan ekonomi pemerintah yaitu :
  1. Relaksasi ketentuan persyaratan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan valuta asing oleh bank (business trust).
  2. Skema asuransi pertanian.
  3. Revitalisasi industri modal ventura.
  4. Pembentukan konsorsium pembiayaan industri berorientasi ekspor dan ekonomi kreatif serta usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.
  5. Pemberdayaan lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
  6. Implementasi konsep satu proyek dalam penetapan kualitas kredit.
Sumber ;
  1. http://www.rappler.com/indonesia/108543-6-paket-kebijakan-ekonomi-dari-ojk.

Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)

Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
A. MEA
MEA merupakan singkatan dari Masyarakat Ekonomi ASEAN yang memiliki pola mengintegrasikan ekonomu ASEAN dengan cara membentuk sistem perdagangan bebas atau free trade antara negara-negara anggota ASEAN. Para anggota ASEAN termasuk Indonesia telah menyepakati suatu perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN tersebut. MEA adalah istilah yang hadir dalam indonesia tapi pada dasarnya MEA itu sama saja dengan AEC atau ASEAN ECONOMIC COMMUNITY. MEA mulai aktif pada tanggal 31 Desember 2015.
Awal mula MEA berawal pada KTT yang dilaksanakan di Kuala Lumpur pada tanggal 1997 dimana para pemimpin ASEAN akhirnya memutuskan untuk melakukan pengubahan ASEAN dengan menjadi suatu kawasan makmur, stabil dan sangat bersaing dalam perkembangan ekonomi yang berlaku adil dan dapat mengurangi kesenjangan dan kemiskinan sosial ekonomi (ASEAN Vision 2020).
Kemudian dilanjutkan pada KTT bali yang terjadi pada bulan Oktober pada tahun 2003, para pemimpin ASEAN mengaluarkan pernyataan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA akan menjadi sebuah tujuan dari perilaku integrasi ekonomi regional di tahun 2020, ASEA SECURITY COMMUNITY dan beberapa komunitas sosial Budaya ASEAN  merupakan dua pilar yang tidak bisa terpisahkan dari komunitas ASEA. Seluruh pihak diharapkan agar dapat bekerja sama secara kuat didalam membangun komunitas ASEAN di tahun 2020.
B. APEC
            APEC adalah singkatan dari Asia-Pacific Economic Cooperation atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik, APEC adalah sebuah Organisasi International yang bertujuan untuk meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi dan kesejahteraan serta mempereratkan kerjasama diantara negara-negara anggota yang berada di kawasan Asia Pasifik. APEC didirikan pada tahun 1989 yang diprakarsai oleh 12 negara yang memiliki garis pantai di Samudera Pasifik. Saat ini APEC yang merupakan Forum Ekonomi ini telah memiliki 21 Anggota dan berkantor Pusat di Singapura.
APEC mengadakan KTT (Konferensi Tingkat Tinggi) setiap tahun yang lokasi KTT tersebut dirotasi setiap tahun diantara anggota-anggota APEC itu sendiri. KTT APEC yang pertama diselenggarakan di Australia pada tahun 1989 dan KTT yang kedua (1990) diadakan di Singapura. Indonesia telah 2 kali menjadi Tuan Rumah KTT APEC yakni pada tahun 1994 di Bogor dan tahun 2013 di Bali. Tahun 2015, KTT APEC yang ke-27 diselenggarakan di Manila Filipina pada tanggal 18 ~ 19 November 2015. Sedangkan pada tahun 2016, KTT APEC akan diadakan di Kota Lima, Peru. APEC didirikan pada bulan januari 1989.
TUJUAN APEC
            Tujuan APEC ialah untuk dapat meningkatkan kesejahteraan dan juga pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia Pasifik serta meningkatkan kerja sama ekonomi melalui peningkatan volume perdagangan dan juga investasi. Selain itu, APEC mempunyai bertujuan untuk dapat memperjuangkan kepentingan ekonomi di kawasan tersebut di tengah-tengah perkembangan ekonomi internasional. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut APEC melakukan kerja sama dalam tiga ruang lingkup yang dikenal dengan Tiga Pilar Kerja Sama APEC. Ketiga pilar itu ialah liberalisasi perdagangan serta investasi, fasilitasi usaha, kerja sama ekonomi, dan juga teknik.
C. Asian Productivity Organizaton (APO)
APO mempunyai tujuan meningkatkan produktivitas di negara-negara Asia yang beranggotakan negara-negara Asia seperti Singapura, Hongkong, Jepang, dan Pakistan. APO didirikan dari tahun 1961  dan disponsori oleh Jepang. Produktivitas di Asia seperti Jepang, baru 50% dari tingkat produktivitas Amerika Serikat dan Jerman. Produktivitas ini bukan saja soal teknik, tetapi juga berkaitan dengan aspek pembangunan nasional yang tercermin dalam rencana pembangunan dan berpegang pada prosperity through productivity (kesejahteraan melalui produktivitas). Kegiatan produksi terus meningkatkan dari tahun 1985 hingga sekarang masih terus berkembang. Peranan APO ini penting untuk meningkatkan pengelolaan kegiatan produksi di Indonesia.
 
Sumber :
1.      https://books.google.co.id/books?id=p0d6QS0i_PsC&pg=PA13&lpg=PA13&dq=tujuan+mea&source=bl&ots=87L2SA4sGk&sig=gxbEiSkPmSjdxWHUeul9ahTt1VM&hl=id&sa=X&redir_esc=y#v=onepage&q=tujuan%20mea&f=false.
2.      http://pengertian.website/pengertian-mea-dan-ciri-ciri-masyarakat-ekonomi-asean/.
3.      http://www.artikelsiana.com/2015/04/macam-macam-organisasi-internasional-definisi.html.
4.      http://www.gurupendidikan.com/pengertian-tujuan-dan-sejarah-apec/.