pertambangan
Pertambangan
Pertambangan
adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan
(penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral,
batubara, panas bumi, migas).
Paradigma baru kegiatan
industri pertambangan ialah mengacu pada konsep Pertambangan yang berwawasan
Lingkungan dan berkelanjutan, yang meliputi :
Penyelidikan Umum
(prospecting)
Eksplorasi : eksplorasi
pendahuluan, eksplorasi rinci
Studi kelayakan :
teknik, ekonomik, lingkungan (termasuk studi amdal)
Persiapan produksi
(development, construction)
Penambangan (Pembongkaran,
Pemuatan,Pengangkutan, Penimbunan)
Reklamasi dan Pengelolaan
Lingkungan
Pengolahan (mineral dressing)
Pemurnian / metalurgi
ekstraksi
Pemasaran
Corporate Social
Responsibility (CSR)
Pengakhiran Tambang (Mine
Closure)
Ilmu Pertambangan :
ialah ilmu yang mempelajari secara teori dan praktik hal-hal yang berkaitan
dengan industri pertambangan berdasarkan prinsip praktik pertambangan yang baik
dan benar
Pertambangan Di Indonesia
Menurut
UU No.11 Tahun 1967, bahan tambang tergolong menjadi 3 jenis, yakni Golongan A
(yang disebut sebagai bahan strategis), Golongan B (bahan vital), dan Golongan
C (bahan tidak strategis dan tidak vital).[1]
Peraturan
Pemerintah Nomer 27 Tahun 1980 menjelaskan secara rinci bahan-bahan galian apa
saja yang termasuk dalam gologan A, B dan C.[2] Bahan Golongan A merupakan
barang yang penting bagi pertahanan, keamanan dan strategis untuk menjamin
perekonomian negara dan sebagian besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh pihak
pemerintah, contohnya minyak, uranium dan plutonium. Sementara, Bahan Golongan
B dapat menjamin hidup orang banyak, contohnya emas, perak, besi dan tembaga.
Bahan Golongan C adalah bahan yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hayat
hidup orang banyak, contohnya garam, pasir, marmer, batu kapur, tanah liat dan
asbes.
Dampak positif dan negatif Pertambangan
Indonesia
merupakan negara yang kaya sumber daya alam, salah satunya hasil tambang
(batubara, minyak bumi, gas alam, timah). Di era globalisasi ini, setiap negara
membangun perekonomiannya melalui kegiatan industri dengan mengolah sumber daya
alam yang ada di negaranya. Hal ini dilakukan agar dapat bersaing dengan negara
lain dan memajukan perekonomiannya. Oleh karena itu, banyak perusahaan dari sektor
privat maupun sektor swasta yang mengolah hasil tambang untuk diproduksi.Munculnya
industri-industri pertambangan di Indonesia mempunyai dampak positif dan dampak
negatif bagi masyarakat dan negara. Dampak positif adanya industri pertambangan
antara lain menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, hasil produksi
tambang dapat digunakan untuk memenuhi permintaan pasar domestik maupun pasar
internasional, sehingga hasil ekspor tambang tersebut dapat meningkatkan
pendapatan dan pertumbuhan ekonomi negara. Industri pertambangan juga dapat
menarik investasi asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Namun,
terdapat masalah yang harus diperhatikan oleh pemerintah, yaitu masalah
penambangan ilegal. Penambangan ilegal dilakukan tanpa izin, prosedur operasional,
dan aturan dari pemerintah. Hal ini membuat kerugian bagi negara karena
mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal, mendistribusikan, dan menjual
hasil tambangnya secara ilegal, sehingga terhindar dari pajak negara. Oleh
karena itu, pemerintah harus menerapkan aturan yang tegas terhadap para pihak
yang melakukan penambangan ilegal.
Kemudian,
di sisi lain, industri pertambangan juga mempunyai dampak negatif, yaitu
kerusakan lingkungan. Wilayah yang menjadi area pertambangan akan terkikis, sehingga
dapat menyebabkan erosi. Limbah hasil pengolahan tambang juga dapat mencemari
lingkungan. Kegiatan industri tambang yang menggunakan bahan bakar fosil
menghasilkan CO2 yang dapat menimbulkan efek rumah kaca dan pemanasan global.
Untuk
mengatasi dampak negatif tersebut, maka setiap perusahaan harus memiliki
tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR). CSR harus
diterapkan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Prinsip pembangunan
berkelanjutan adalah memenuhi kebutuhan sekarang tanpa harus mengorbankan
kebutuhan generasi masa depan.
CSR
dapat dilakukan di berbagai bidang seperti sosial, ekonomi, dan lingkungan. Di
bidang sosial, perusahaan dapat memberikan dana beasiswa pendidikan bagi
pelajar, pelatihan bagi karyawan, dan mendirikan perpustakaan. Di bidang
ekonomi, perusahaan dapat membantu usaha-usaha kecil menengah (UKM) dengan
memberikan pinjaman dana untuk mengembangkan usaha mereka. Kemudian, di bidang
lingkungan perusahaan dapat melakukan reklamasi area bekas tambang, menanam
bibit pohon, dan mengolah limbah dengan cara daur ulang. Jadi, tidak hanya
mengambil keuntungan dengan mengeksploitasi sumber daya alam yang ada, tetapi
juga harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjaga kelestarian
lingkungan hidup.
Sumber :
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home