HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia
Hak asasi Manusia adalah hak-hak
yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan.
HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi
kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of
Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia,
seperti pada pasal 27 ayat 1,pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya
Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara
individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara,
sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa
yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes
mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum
Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis.
Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian
ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus
dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi
(Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak
fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia.
, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan
Amerika atau Deklarasi
Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang
dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai
batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa
berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata
lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada
tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM
pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing
sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah
untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki
warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai
manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM
bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh
karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional
memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik.
Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM
karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan
perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk
disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia
sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1.
Penindasan dan merampas hak rakyat dan
oposisi dengan sewenang-wenang.
2.
Menghambat dan membatasi kebebasan pers,
pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3.
Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan
tidak adil dan tidak manusiawi.
4.
Manipulatif dan membuat aturan pemilu
sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir
rakyat dan oposisi.
5.
Penegak hukum dan/atau petugas keamanan
melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home